JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Anggota Komisi VIII DPR RI, Ashari Tambunan, menegaskan bahwa kebijakan umrah mandiri bukan untuk mematikan usaha perjalanan ibadah, melainkan untuk menyehatkan ekosistem industri umrah agar lebih transparan, efisien, dan profesional.
“Aturan ini justru memberi kepastian hukum bagi semua pihak. Pengusaha jangan panik. Pasar umrah tetap membutuhkan layanan profesional, mulai dari manasik, akomodasi, hingga pendampingan teknis. Bedanya, masyarakat kini punya pilihan lebih beragam,” ujar Ashari, dikutip di Jakarta, Senin.
Ashari mendorong pelaku usaha travel untuk menyikapi perubahan regulasi secara positif dan bertransformasi dari sekadar penjual paket menjadi penyedia layanan bernilai tambah yang menempatkan keamanan dan kenyamanan jamaah sebagai prioritas utama.
“Travel yang tangguh adalah yang mampu berinovasi, memperkuat standar mutu, menjamin keamanan jamaah, serta transparan dalam biaya. Umrah mandiri bukan berarti tanpa aturan, justru menuntut tanggung jawab lebih besar,” tegasnya.
Menurut Ashari, selama ini pengelolaan umrah masih menghadapi berbagai masalah, seperti lemahnya pengawasan, orientasi bisnis jangka pendek, dan minimnya perlindungan jamaah saat terjadi sengketa atau gagal berangkat. Ia menekankan pentingnya reformasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraan umrah.

















