BERITA

Ashari Tambunan: Umrah Mandiri untuk Menyehatkan, Bukan Mematikan Industri Travel

0
×

Ashari Tambunan: Umrah Mandiri untuk Menyehatkan, Bukan Mematikan Industri Travel

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi umrah. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Anggota Komisi VIII DPR RI, Ashari Tambunan, menegaskan bahwa kebijakan umrah mandiri bukan untuk mematikan usaha perjalanan ibadah, melainkan untuk menyehatkan ekosistem industri umrah agar lebih transparan, efisien, dan profesional.

“Aturan ini justru memberi kepastian hukum bagi semua pihak. Pengusaha jangan panik. Pasar umrah tetap membutuhkan layanan profesional, mulai dari manasik, akomodasi, hingga pendampingan teknis. Bedanya, masyarakat kini punya pilihan lebih beragam,” ujar Ashari, dikutip di Jakarta, Senin.

Ashari mendorong pelaku usaha travel untuk menyikapi perubahan regulasi secara positif dan bertransformasi dari sekadar penjual paket menjadi penyedia layanan bernilai tambah yang menempatkan keamanan dan kenyamanan jamaah sebagai prioritas utama.

“Travel yang tangguh adalah yang mampu berinovasi, memperkuat standar mutu, menjamin keamanan jamaah, serta transparan dalam biaya. Umrah mandiri bukan berarti tanpa aturan, justru menuntut tanggung jawab lebih besar,” tegasnya.

Menurut Ashari, selama ini pengelolaan umrah masih menghadapi berbagai masalah, seperti lemahnya pengawasan, orientasi bisnis jangka pendek, dan minimnya perlindungan jamaah saat terjadi sengketa atau gagal berangkat. Ia menekankan pentingnya reformasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraan umrah.

“Kita butuh sistem pengawasan terpadu yang mencakup visa, akomodasi, dan transportasi. Jangan lagi ada praktik ‘jual murah, berangkat tidak pasti’. Reformasi umrah harus dimulai dari penataan bisnis yang jujur dan terukur,” katanya.

Ashari juga meminta Kementerian Agama segera menerbitkan peraturan pelaksana agar masyarakat memahami tata cara umrah mandiri secara rinci, termasuk persyaratan akomodasi, transportasi, asuransi, dan pelaporan jamaah.

“Kita tidak sedang mematikan bisnis umrah, kita sedang menyehatkan ekosistemnya. Bila semua pihak disiplin dan transparan, jamaah akan terlindungi dan industri akan makin dipercaya,” tambahnya.

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah RI menyatakan regulasi umrah mandiri dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi jawaban atas dinamika kebijakan yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi.

“Dinamika kebijakan Arab Saudi tidak dapat dihindari. Regulasi ini memberikan perlindungan untuk jamaah umrah mandiri, sekaligus menjaga ekosistem ekonominya,” ujar Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak. (rdr/ant)