“Prosesnya sedang berjalan. Targetnya, tahun depan regulasi pembentukan PDAM dan penyertaan modal bisa difinalkan,” ungkapnya.
Meskipun belum memiliki PDAM sendiri, Mulyadi menilai BLUD air minum yang sudah berjalan saat ini merupakan miniatur PDAM dan menjadi cikal bakal perusahaan daerah air minum di Kota Pariaman.
Sementara itu, Dewi Lestari, warga Kecamatan Pariaman Tengah, mengaku pernah dirugikan sebagai pelanggan PDAM Tirta Anai karena aliran air ke rumahnya terhenti akibat kebocoran pipa, namun tagihan tetap berjalan.
“Sudah lama air tak mengalir, tapi saya tetap disuruh bayar. Karena tak ada perbaikan dari petugas, saya akhirnya berhenti jadi pelanggan,” ujarnya. Ia berharap persoalan aset bisa segera diselesaikan agar pelayanan air bersih di Pariaman membaik.
Menanggapi hal itu, Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis mengatakan pihaknya siap mengabulkan permintaan Pemkot Pariaman sepanjang persyaratan hukum telah dipenuhi.
“Yang menerima aset harus perusahaan sejenis. Artinya, Kota Pariaman harus membentuk PDAM terlebih dahulu,” tegasnya. (rdr/ant)

















