PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman, Sumatera Barat, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman untuk menyerahkan aset milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anai yang berada di wilayahnya. Langkah itu dilakukan agar pelayanan air bersih kepada masyarakat Kota Pariaman dapat berjalan lebih optimal.
“Secara regulasi, PDAM Padang Pariaman tidak boleh lagi menambah sambungan air maupun melakukan perawatan pipa di Kota Pariaman karena wilayah itu bukan lagi kewenangannya,” kata Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi, di Pariaman, Minggu (26/10).
Mulyadi menjelaskan, Pemko Pariaman telah membentuk unit pengelola air minum berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang mampu mengelola keuangan, karyawan, serta perawatan jaringan pipa secara mandiri. Namun, kinerja unit tersebut masih terkendala karena sebagian infrastruktur air bersih masih menjadi aset PDAM Tirta Anai milik Kabupaten Padang Pariaman.
“Unit kami belum bisa bekerja maksimal karena aset PDAM Tirta Anai masih ada di wilayah Pariaman,” ujarnya.
Menurutnya, permintaan Pemko Pariaman untuk pengalihan aset tersebut telah disambut positif oleh Pemkab Padang Pariaman dan manajemen PDAM Tirta Anai, meski saat ini masih dalam tahap kajian hukum (legal opinion).
“Permintaan itu sedang dikaji, dan Pemkab serta PDAM cukup responsif,” kata Mulyadi.
Ia menambahkan, Pemko Pariaman juga tengah menyiapkan kajian akademis, rancangan peraturan daerah (Perda) tentang pembentukan PDAM, serta Perda penyertaan modal daerah.
“Prosesnya sedang berjalan. Targetnya, tahun depan regulasi pembentukan PDAM dan penyertaan modal bisa difinalkan,” ungkapnya.
Meskipun belum memiliki PDAM sendiri, Mulyadi menilai BLUD air minum yang sudah berjalan saat ini merupakan miniatur PDAM dan menjadi cikal bakal perusahaan daerah air minum di Kota Pariaman.
Sementara itu, Dewi Lestari, warga Kecamatan Pariaman Tengah, mengaku pernah dirugikan sebagai pelanggan PDAM Tirta Anai karena aliran air ke rumahnya terhenti akibat kebocoran pipa, namun tagihan tetap berjalan.
“Sudah lama air tak mengalir, tapi saya tetap disuruh bayar. Karena tak ada perbaikan dari petugas, saya akhirnya berhenti jadi pelanggan,” ujarnya. Ia berharap persoalan aset bisa segera diselesaikan agar pelayanan air bersih di Pariaman membaik.
Menanggapi hal itu, Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis mengatakan pihaknya siap mengabulkan permintaan Pemkot Pariaman sepanjang persyaratan hukum telah dipenuhi.
“Yang menerima aset harus perusahaan sejenis. Artinya, Kota Pariaman harus membentuk PDAM terlebih dahulu,” tegasnya. (rdr/ant)






