BERITA

Soal Kereta Cepat Whoosh, Mahfud MD: KPK Sudah Tahu Sebelum Saya Bicara

0
×

Soal Kereta Cepat Whoosh, Mahfud MD: KPK Sudah Tahu Sebelum Saya Bicara

Sebarkan artikel ini
Menko Polhukam Mahfud Md. (Foto: Dok. Istimewa)
Mantan Menko Polhukam Mahfud Md. (Foto: Dok. Istimewa)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan siap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan terkait dugaan penggelembungan anggaran proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) Whoosh.

“Iya, saya siap dipanggil. Kalau dipanggil, saya akan datang. Kalau disuruh lapor, ngapain, buang-buang waktu juga,” ujar Mahfud saat ditemui di Kompleks Sasana Hinggil Dwi Abad, Alun-alun Selatan Yogyakarta, Minggu (26/10).

Pernyataan itu disampaikan Mahfud menanggapi imbauan KPK yang meminta dirinya melaporkan secara resmi dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek kereta cepat tersebut.

Mahfud menegaskan bahwa tidak ada kewajiban hukum bagi seseorang untuk membuat laporan ke KPK, dan lembaga antirasuah pun tidak berhak mendesak dirinya untuk melapor.

“Enggak berhak dia (KPK) mendorong. Laporan itu enggak wajib. Saya bicara karena isu itu sudah ramai lebih dulu,” tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Menurut Mahfud, informasi mengenai dugaan mark up atau penggelembungan anggaran proyek kereta cepat Whoosh sebenarnya sudah lebih dulu diketahui KPK sebelum dirinya menyampaikan ke publik.

“Wong yang saya laporkan itu KPK sudah tahu. Sebelum saya ngomong juga sudah ramai. Saya cuma menegaskan apa yang sudah jadi pembicaraan publik,” ujarnya.

Mahfud juga menyebut pihak yang semestinya dipanggil KPK adalah mereka yang lebih dulu berbicara dan memiliki data lengkap mengenai proyek tersebut.

“Mestinya KPK manggil orang yang ngomong sebelumnya, yang punya data dan pelaku. Saya ini kan cuma pencatat,” katanya.

Ketika ditanya pandangannya mengenai kondisi proyek Whoosh, Mahfud sempat berkelakar, “Ya, was-wus, was-wus, was-wus,” ujarnya sambil tertawa.

Terkait rencana negosiasi Pemerintah Indonesia dengan China untuk membahas utang proyek tersebut, Mahfud menilai langkah itu wajar dan perlu dilakukan.

“Iya, memang harus negosiasi. Mau bagaimana lagi kalau sudah begini. Enggak bisa bayar, ya negosiasi. Jalannya itu,” tuturnya.

Sebelumnya, dalam video di kanal YouTube Mahfud MD Official pada 14 Oktober 2025, Mahfud mengungkap dugaan adanya mark up anggaran proyek KCJB. Ia menyebut biaya pembangunan per kilometer di Indonesia mencapai 52 juta dolar AS, sementara di China hanya sekitar 17–18 juta dolar AS.

Menanggapi hal tersebut, pada 16 Oktober 2025 KPK mengimbau Mahfud agar melaporkan dugaan itu secara resmi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, lembaganya terbuka terhadap informasi tambahan dari Mahfud untuk dianalisis lebih lanjut.

“Jika Prof. Mahfud memiliki data yang bisa memperkaya penyelidikan, kami sangat terbuka untuk mempelajarinya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/10). (rdr/ant)