Pemerintah, kata Meutya, tengah menyusun Peta Jalan Nasional AI sebagai panduan strategis lintas sektor.
Regulasi ini diharapkan terbit pada awal 2026 melalui Peraturan Presiden.
“Insyaallah pada awal tahun 2026, Peraturan Presiden tentang peta jalan ini sudah dapat diterbitkan dan menjadi pedoman bagi kita semua,” jelasnya.
Selain menyiapkan regulasi, pemerintah juga berfokus pada pemerataan akses digital agar seluruh masyarakat dapat menikmati manfaat AI.
“Yang juga penting adalah bagaimana membuat AI berikutnya menjadi inklusif. Kami juga telah melelang frekuensi 1,4 GHz untuk menghadirkan internet yang lebih murah dan merata,” kata Meutya.
Menkomdigi menutup paparannya dengan ajakan agar semua pihak memanfaatkan AI secara bijak dan bertanggung jawab.
“Ketika pemanfaatannya dilakukan dengan baik, AI akan membawa kebaikan. Demokrasi teknologi menuntut tanggung jawab bersama, dan kita semua memiliki peran yang sama penting dalam menentukan arah perkembangan AI ke depan,” tutupnya. (rdr)

















