Ia menambahkan sesuai Perda No.1 Tahun 2025 tentang ketentraman dan ketertiban umum, mendirikan bangunan diatas fasilitas umum merupakan suatu pelanggaran.
“Kami mengajak masyarakat Kota Padang untuk tidak mendirikan bangunan di atas fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang ada di Kota Padang.”
“Sekarang kawan-kawan BKO bersama pihak kelurahan dan kecamatan akan terus beperan aktif dalam melakukan pengawasan Trantibum diwilayah setempat.”
“Dan akan selalu menghimbau agar masyarakat senantiasa menjaga ketertiban umum serta tetap mematuhi Peraturan Daerah yang berlaku,” tutup Kasi Opsdal Pol PP Padang. (rdr)

















