“Kami mendorong semua pengembang untuk bersikap etis, transparan, dan akuntabel ketika mereka memproduksi platform berbasis AI,” tegas Nezar.
Menurutnya, masih banyak konten buatan AI yang tidak mencantumkan keterangan atau logo bahwa konten tersebut dihasilkan oleh teknologi AI, yang dinilai menyesatkan publik.
Selain memperkuat penegakan hukum melalui penerapan UU ITE, UU Pelindungan Data Pribadi (PDP), dan KUHP, Kemkomdigi juga menjalankan program edukasi publik dan literasi digital agar masyarakat lebih waspada terhadap konten deepfake.
“Dengan kombinasi kebijakan, pengawasan, dan edukasi, pemerintah berupaya menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, etis, dan berkeadilan di tengah pesatnya kemajuan teknologi AI,” pungkasnya. (rdr)

















