JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa tidak ada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diperbolehkan memasak menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebelum pukul 12 malam.
Ketentuan itu akan menjadi bagian dari Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola MBG yang segera disahkan dalam waktu dekat.
“Kalau ada SPPG yang memasak jam 10 malam, itu salah,” ujar Nanik dalam gelar wicara bertajuk “Upaya Meningkatkan Kualitas Gizi Bangsa melalui MBG” di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa tenaga kerja di setiap SPPG dibagi dalam tiga giliran (shift).
- Shift pertama: memasak mulai pukul 12 malam hingga 1 dini hari,
- Shift kedua: pengemasan makanan mulai pukul 6 pagi,
- Shift ketiga: pencucian dan persiapan untuk hari berikutnya, dimulai pukul 4 sore.
“Makanya dalam satu SPPG ada sekitar 47 karyawan,” kata Nanik.
Ia menegaskan bahwa apabila Perpres baru sudah diterapkan, SPPG yang melanggar aturan akan ditutup.
“Saat ini sudah ada 112 dapur SPPG yang kami tutup. Mereka boleh beroperasi kembali hanya jika menandatangani perjanjian untuk tidak mengulangi pelanggaran. Jika terulang, akan ditutup permanen,” tegasnya. (rdr/ant)






