PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Barat menyebut provinsi itu memenuhi tipologi untuk mendirikan atau memiliki Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), seiring dengan restrukturisasi kelembagaan penyelenggaraan haji nasional.
“Untuk mendirikan Kanwil Kemenhaj, suatu provinsi harus memenuhi tipologi tertentu. Provinsi Sumbar berpeluang dalam struktur baru tersebut,” kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sumbar, M. Rifki, di Padang, Kamis.
Rifki menjelaskan, tipologi A mensyaratkan daftar tunggu jemaah haji minimal 100.000 orang, sementara Sumatera Barat telah melampaui angka tersebut dengan daftar tunggu mencapai 103.000 orang.
“Estimasi masa tunggu saat ini mencapai sekitar 24 tahun ke depan,” ujarnya.
Selain itu, syarat lainnya untuk memiliki Kanwil Kemenhaj adalah jumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) harus mencapai minimal 50 persen dari kuota provinsi, yang juga telah terpenuhi.
Menurut Rifki, saat ini Sumbar memiliki sekitar 60 hingga 62 KBIHU, yang mencerminkan kesiapan provinsi dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
“Jadi peluang untuk memiliki Kanwil Kemenhaj terbuka lebar. Bahkan, seluruh Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) nantinya akan bertransformasi menjadi Kantor Kemenhaj di tingkat daerah,” katanya.
Lebih lanjut, Rifki menjelaskan bahwa reformasi kelembagaan ini merupakan jawaban atas aspirasi umat. Indonesia, sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, telah lama menginginkan lembaga tersendiri yang fokus menangani haji dan umrah.
“Setelah diperjuangkan selama sepuluh tahun terakhir, kini lahir satu kementerian khusus yang fokus pada haji dan umrah,” ujarnya.
Ia menambahkan, reformasi tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji (BPH), serta RUU perubahan atas UU 2019 yang telah disahkan.
“BPH kini diposisikan setingkat kementerian dan memiliki otoritas penuh atas aspek teknis operasional haji, sementara Kemenag tetap berperan dalam urusan agama, pengawasan, dan koordinasi selama masa transisi,” jelas Rifki.
Ia juga mengutip komitmen Presiden Prabowo Subianto, yang menegaskan bahwa pengelolaan haji dan umrah perlu difokuskan pada satu lembaga agar lebih profesional dan efisien.
“Tidak berangkat haji bagi muslim yang mampu terasa tidak lengkap. Banyak masyarakat berusaha keras menabung demi mewujudkan keinginan suci tersebut,” tutupnya. (rdr/ant)






