PADANG, RADARSUMBAR.COM – Unit Opsnal Reskrim Polsek Padang Utara berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polsek Padang Utara, Kamis (23/10/2025) dini hari.
Kapolsek Padang Utara AKP Yuliadi mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Beringin Baru, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Pelaku diketahui bernama Akbar Tanjung alias Abam (25), warga setempat yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Ia ditangkap atas dugaan mencuri satu unit mesin pompa air merek Sanyo di SDN 13 Lolong Belanti pada Sabtu (28/6/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
“Setelah menerima laporan dari korban, kami segera memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.”
“Dari hasil penelusuran dan informasi lapangan, tim berhasil mengetahui identitas serta keberadaan pelaku, hingga akhirnya dilakukan penangkapan,” ujar AKP Yuliadi, Kamis (23/10/2025).
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/70/X/2025/SPKT/POLSEK PADANG UTARA/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta akibat kehilangan mesin pompa air tersebut.

















