PADANG, RADARSUMBAR.COM – Unit Opsnal Reskrim Polsek Padang Utara berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polsek Padang Utara, Kamis (23/10/2025) dini hari.
Kapolsek Padang Utara AKP Yuliadi mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Beringin Baru, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Pelaku diketahui bernama Akbar Tanjung alias Abam (25), warga setempat yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Ia ditangkap atas dugaan mencuri satu unit mesin pompa air merek Sanyo di SDN 13 Lolong Belanti pada Sabtu (28/6/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
“Setelah menerima laporan dari korban, kami segera memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.”
“Dari hasil penelusuran dan informasi lapangan, tim berhasil mengetahui identitas serta keberadaan pelaku, hingga akhirnya dilakukan penangkapan,” ujar AKP Yuliadi, Kamis (23/10/2025).
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/70/X/2025/SPKT/POLSEK PADANG UTARA/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta akibat kehilangan mesin pompa air tersebut.
Dalam proses pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah menjual barang hasil curian itu.
“Pelaku sudah mengakui aksinya. Barang bukti sudah dijual olehnya, dan saat ini kami tengah melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan barang hasil curian tersebut,” kata Kapolsek.
Lebih lanjut, AKP Yuliadi menyebut, penangkapan ini juga bagian dari kegiatan Operasi Sikat Singgalang 2025 yang tengah digelar jajaran Polda Sumbar untuk menekan angka kejahatan konvensional di wilayah hukum masing-masing.
“Operasi Sikat Singgalang ini merupakan komitmen kami untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, terutama menjelang akhir tahun,” tambahnya.
Saat ini, pelaku diamankan di Mapolsek Padang Utara guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. (rdr)






