“Jika klaim di iklan berbeda dengan fakta di lapangan, itu termasuk pelanggaran prinsip kejujuran dalam beriklan. Konsumen berhak mengetahui asal bahan baku produk yang mereka konsumsi,” kata Mufti.
BPKN juga akan berkoordinasi dengan BPOM dan Kementerian Perindustrian untuk menelusuri izin sumber air serta memastikan tidak ada pelanggaran terhadap standar mutu air minum dalam kemasan (AMDK).
Mufti menekankan, langkah BPKN tidak dimaksudkan untuk menjatuhkan reputasi perusahaan, melainkan menjaga kepercayaan publik dan perlindungan konsumen nasional.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha menjaga kejujuran dalam promosi dan pelabelan produk. Konsumen Indonesia berhak mendapatkan kebenaran, bukan sekadar citra,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjut, BPKN mengimbau masyarakat lebih cermat membaca label sumber air pada kemasan air minum dan melapor jika menemukan dugaan pelanggaran melalui situs resmi www.bpkn.go.id. (rdr/ant)

















