BERITA

Aqua Diduga Tak Gunakan Air Pegunungan, BPKN Turun Tangan

0
×

Aqua Diduga Tak Gunakan Air Pegunungan, BPKN Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Pengemasan Botol AQUA di Pabrik Ciherang. (dok. Danone-AQUA)
Ilustrasi pengemasan Botol AQUA . (dok. Danone-AQUA)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) akan memanggil manajemen dan Direktur Utama PT Tirta Investama, produsen air minum kemasan Aqua, terkait dugaan penggunaan air tanah atau sumur bor dalam proses produksinya.

“Kami akan memanggil pihak manajemen dan Direktur PT Tirta Investama untuk meminta klarifikasi resmi terkait sumber air yang digunakan dalam produksi Aqua. BPKN juga akan menurunkan tim investigasi ke lokasi pabrik untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut,” ujar Ketua BPKN RI Mufti Mubarok dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Pemanggilan ini dilakukan menyusul munculnya dugaan bahwa sumber air produksi Aqua berasal dari sumur bor, bukan dari mata air pegunungan sebagaimana diklaim dalam iklan dan label produknya selama ini.

BPKN mengaku telah menerima berbagai laporan dan pemberitaan publik mengenai hal itu. Mufti menegaskan lembaganya akan mengambil langkah tegas untuk memastikan hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur, sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Isu ini mencuat setelah hasil inspeksi di salah satu pabrik Aqua diduga menunjukkan penggunaan air tanah dari sumur bor dalam proses produksi. Padahal, Aqua selama ini dikenal dengan slogan “Air pegunungan yang murni dan alami”, yang menegaskan citra produk sebagai air dari sumber mata air pegunungan.

“Jika klaim di iklan berbeda dengan fakta di lapangan, itu termasuk pelanggaran prinsip kejujuran dalam beriklan. Konsumen berhak mengetahui asal bahan baku produk yang mereka konsumsi,” kata Mufti.

BPKN juga akan berkoordinasi dengan BPOM dan Kementerian Perindustrian untuk menelusuri izin sumber air serta memastikan tidak ada pelanggaran terhadap standar mutu air minum dalam kemasan (AMDK).

Mufti menekankan, langkah BPKN tidak dimaksudkan untuk menjatuhkan reputasi perusahaan, melainkan menjaga kepercayaan publik dan perlindungan konsumen nasional.

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha menjaga kejujuran dalam promosi dan pelabelan produk. Konsumen Indonesia berhak mendapatkan kebenaran, bukan sekadar citra,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjut, BPKN mengimbau masyarakat lebih cermat membaca label sumber air pada kemasan air minum dan melapor jika menemukan dugaan pelanggaran melalui situs resmi www.bpkn.go.id. (rdr/ant)