Budi menjelaskan, pemindahan merupakan bentuk penegakan disiplin bagi warga binaan yang terbukti menggunakan narkoba, terlibat perkelahian, atau menyimpan barang berbahaya. Jika ditemukan membawa narkotika, maka akan langsung diproses hukum.
“Biasanya yang terdeteksi positif itu warga binaan baru, karena zat narkotika baru hilang dalam satu hingga dua bulan,” katanya.
Ia menegaskan, razia dan tes urine akan terus dilakukan secara rutin untuk memastikan Lapas Lubuk Basung tetap bersih dari penyalahgunaan narkoba dan barang terlarang lainnya.
“Ini bagian dari komitmen kami mewujudkan Lapas bersih dari barang berbahaya dan penyalahgunaan narkotika,” tegas Budi. (rdr/ant)

















