Ia menjelaskan, Posbakum juga berfungsi meningkatkan kesadaran hukum warga sekaligus memperkuat penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal melalui mekanisme mediasi dan pendekatan kekeluargaan atau restorative justice.
“Kita ingin kearifan lokal hadir dalam penyelesaian hukum. Posbakum menjadi solusi awal untuk masalah hukum agar bisa diselesaikan secara damai di tingkat nagari,” tambahnya.
Anggota Posbakum berasal dari berbagai unsur, antara lain paralegal bersertifikat, advokat, bhabinkamtibmas, dan babinsa, dengan surat keputusan (SK) yang diterbitkan oleh wali nagari.
Indra menambahkan, setelah seluruh pos bantuan hukum terbentuk, para pengurus akan mendapatkan pelatihan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk memperkuat kapasitas mereka dalam memberikan layanan hukum di masyarakat.
“Pos bantuan hukum ini adalah bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat. Ibaratnya, lebih baik mencegah daripada mengobati,” ujarnya.
Ia juga membuka ruang bagi pemerintah nagari yang belum memahami teknis pembentukan Posbakum untuk berkonsultasi dan mendapatkan pendampingan. (rdr/ant)

















