SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah telah membentuk 88 pos bantuan hukum (Posbakum) di tingkat nagari guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
“Dari 90 nagari, sudah 88 pos bantuan hukum terbentuk. Tinggal dua nagari lagi yang belum rampung, yaitu Nagari Lingkuang Aua Barat di Kecamatan Pasaman dan Nagari Tabek Sirah di Kecamatan Talamau,” kata Kepala Bagian Hukum Setda Pasaman Barat, Indra Syahputra, di Simpang Empat, Rabu (23/10).
Indra menegaskan pentingnya penyuluhan hukum di tingkat bawah agar masyarakat lebih memahami aturan yang berlaku dan dapat menghindari permasalahan hukum.
“Mari kita tingkatkan kesadaran hukum agar masyarakat mengetahui aturan dan tidak tersangkut masalah hukum sampai ke pengadilan,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan Posbakum di nagari bertujuan menyediakan informasi, konsultasi, mediasi, hingga pendampingan hukum gratis bagi masyarakat, terutama kelompok rentan dan kurang mampu.
“Tidak semua persoalan harus sampai ke pengadilan. Pos bantuan hukum ini bisa menyelesaikan persoalan di tingkat nagari,” kata Indra.
Ia menjelaskan, Posbakum juga berfungsi meningkatkan kesadaran hukum warga sekaligus memperkuat penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal melalui mekanisme mediasi dan pendekatan kekeluargaan atau restorative justice.
“Kita ingin kearifan lokal hadir dalam penyelesaian hukum. Posbakum menjadi solusi awal untuk masalah hukum agar bisa diselesaikan secara damai di tingkat nagari,” tambahnya.
Anggota Posbakum berasal dari berbagai unsur, antara lain paralegal bersertifikat, advokat, bhabinkamtibmas, dan babinsa, dengan surat keputusan (SK) yang diterbitkan oleh wali nagari.
Indra menambahkan, setelah seluruh pos bantuan hukum terbentuk, para pengurus akan mendapatkan pelatihan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk memperkuat kapasitas mereka dalam memberikan layanan hukum di masyarakat.
“Pos bantuan hukum ini adalah bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat. Ibaratnya, lebih baik mencegah daripada mengobati,” ujarnya.
Ia juga membuka ruang bagi pemerintah nagari yang belum memahami teknis pembentukan Posbakum untuk berkonsultasi dan mendapatkan pendampingan. (rdr/ant)






