PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Sumatera Barat, mencatat sebanyak 255 perusahaan di wilayahnya hingga kini belum mendaftarkan 3.386 karyawan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
“Ada 255 perusahaan yang belum mendaftarkan 3.386 karyawannya ke BPJS, padahal perusahaan tersebut sudah teregistrasi,” kata Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir di Padang, Rabu (23/10).
Maigus mengatakan, pemerintah kota akan memanggil seluruh perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut, termasuk sejumlah puskesmas dan rumah sakit mitra pemerintah.
“Kami akan undang semuanya. Kalau setelah dipanggil masih tidak patuh, maka perusahaan itu akan kami tutup,” tegasnya.
Selain menyoroti kepatuhan perusahaan, Maigus juga menyampaikan bahwa Pemkot Padang telah menjalankan program BPJS Kesehatan gratis selama lebih dari enam bulan. Dari hasil evaluasi, ditemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Salah satu temuan adalah adanya oknum pasien yang memanfaatkan fasilitas BPJS gratis secara tidak wajar dengan naik kelas perawatan dari kelas III ke kelas I tanpa biaya tambahan untuk obat dan layanan dokter.
“Pasien BPJS gratis seharusnya di kelas III, tapi ada yang naik ke kelas I dan tetap mendapat layanan gratis. Itu menyalahi ketentuan,” jelasnya.
Pemkot Padang akan memanggil direktur rumah sakit untuk mengklarifikasi dugaan penyimpangan tersebut dan menindak tegas jika terbukti melanggar aturan. (rdr/ant)






