EKONOMI

Menkeu Siapkan Sistem Baru Cegah Dana Pemda Mengendap di Bank

0
×

Menkeu Siapkan Sistem Baru Cegah Dana Pemda Mengendap di Bank

Sebarkan artikel ini
ilustrasi penghematan anggaran. (dok. istimewa)
ilustrasi penghematan anggaran. (dok. istimewa)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan penerapan sistem baru yang memungkinkan transfer dana pemerintah ke pemerintah daerah (pemda) dilakukan secara cepat dan efisien. Tujuannya adalah untuk mengurangi kebiasaan pemda mengendapkan dana di perbankan sebagai cadangan belanja awal tahun.

“Kalau saya kembangkan sistem di mana transfer uang dari pemerintah ke pemda cepat, misalnya tanggal 2 Januari sudah bisa dikirim, perlu nggak lagi cadangan? Kan nggak perlu, uangnya bisa langsung dipakai,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Data Kementerian Keuangan mencatat, hingga Agustus 2025, total dana pemda yang mengendap di bank mencapai Rp254,4 triliun, terdiri atas:

  • Rp188,9 triliun di giro
  • Rp8 triliun di tabungan
  • Rp57,5 triliun di deposito berjangka

Jumlah ini melonjak drastis dibanding tahun-tahun sebelumnya:

  • 2023: Rp103,9 triliun
  • 2024: Rp92,4 triliun

Artinya, terjadi lonjakan simpanan pemda hingga Rp161,9 triliun hanya dalam delapan bulan pada 2025.

Menurut Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani, Menteri Purbaya telah memberikan empat arahan penting kepada para kepala daerah:

  • Percepat realisasi belanja daerah. Pemda diminta mempercepat eksekusi anggaran agar manfaat pembangunan lebih cepat dirasakan masyarakat.
  • Segera lunasi kewajiban kepada pihak ketiga. Termasuk pembayaran proyek, tagihan rekanan, dan belanja modal yang kerap tertunda.
  • Gunakan dana yang mengendap di bank. Dana tersebut harus kembali berputar dalam ekonomi daerah.
  • Pantau pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pemda harus aktif mengevaluasi dan melakukan perbaikan pelaksanaan anggaran.

Kementerian Keuangan juga terus meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengatasi persoalan ini. Fokus utamanya adalah mendorong efisiensi pengelolaan keuangan daerah, mempercepat belanja, dan menjaga akuntabilitas penggunaan APBD.

“Kami ingin pastikan sistem transfer keuangan antara pusat dan daerah berjalan lancar, cepat, dan efisien,” tambah Askolani.

Langkah Kemenkeu ini sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat sinergi fiskal pusat-daerah dan memastikan setiap rupiah dalam APBD memberi dampak nyata bagi masyarakat. Dengan sistem transfer cepat dan efisien, pemda diharapkan tidak lagi menimbun dana, melainkan segera menggunakannya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pelayanan publik. (rdr/ant)