SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 Desember 2025, sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Pasaman Barat, Bona Fatwa, mengatakan pemutihan pajak mulai diberlakukan sejak 20 Oktober 2025.
“Mari manfaatkan program ini. Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan masyarakat semakin semangat membayar pajak,” kata Bona di Simpang Empat, Selasa (21/10).
Fasilitas Pemutihan Pajak yang Diberikan:
- Bebas tunggakan pokok pajak kendaraan tahun sebelumnya
- Bebas denda pajak kendaraan
- Bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB ke-2)
- Bebas pajak progresif
- Diskon 50% pajak kendaraan umum barang
- Diskon 70% pajak kendaraan umum penumpang
- Diskon 50% mutasi kendaraan dari luar Sumbar
“Program ini sebelumnya sudah kita berlakukan dan sekarang kita perpanjang hingga akhir tahun. Harapannya, ini bisa membantu masyarakat sekaligus meningkatkan PAD,” jelas Bona.

















