Menurut AHY, potongan harga tiket ini akan berlaku sama seperti skema yang diterapkan saat libur Lebaran 2025 lalu, yaitu sekitar 13–14 persen.
Langkah ini dilakukan pemerintah melalui sejumlah skema efisiensi yang dikawal ketat, mulai dari:
- Pengurangan biaya avtur,
- Pemangkasan biaya jasa kebandarudaraan,
- Penyesuaian fuel surcharge, hingga
- Subsidi PPN sebesar 6 persen oleh Kementerian Keuangan.
“Dengan kombinasi kebijakan ini, kita targetkan penurunan harga tiket pesawat dapat benar-benar terasa oleh masyarakat, terutama pada momen padat seperti Natal dan Lebaran 2026 mendatang,” jelasnya.
Pemerintah berharap langkah ini dapat mendorong mobilitas masyarakat di dalam negeri serta meningkatkan perputaran ekonomi daerah selama masa libur panjang. (rdr/ant)

















