Habibul berharap, dengan adanya kebijakan tersebut, para orang tua bisa mendampingi anak-anaknya untuk vaksinasi. “Bagi orang tua yang tidak bisa mendampingi anaknya divaksin, nanti akan didampingi oleh guru/wali kelas di sekolah tersebut dengan membawa surat izin dari orang tua,” kata Habibul. Ia berharap, dengan upaya ini dapat meningkatkan capaian vaksinasi anak umur 6-11 tahun di Kota Padang.
Sekretaris Dinkes Kota Padang, Melinda Wilma sebelumnya mengatakan, belum optimalnya pencapaian vaksinasi anak usia 6-11 tahun tersebut dikarenakan terkendala izin dari orang tua. “Kita terkendala izin dari orang tua. Masih banyak orang tua yang tidak setuju anaknya divaksin,” ujar Melinda, Rabu (2/2/2022).
Ia mengungkapkan, meski ada kendala, namun Dinkes Kota Padang bersama unsur lainnya terus memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat. Edukasi itu sebutnya, khususnya diberikan kepada orang tua agar mau mengizinkan anaknya untuk divaksin.
Melinda menambahkan, bahwa vaksinasi COVID-19 ini akan terus dilakukan oleh Pemko Padang di semua sekolah dasar (SD) sampai target yang telah ditetapkan bisa tercapai. (*/rdr)
















