PADANG, RADARSUMBAR.COM – Untuk meningkatkan imunitas anak didik terhadap COVID-19, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang mewajibkan anak didik umur 6-11 tahun untuk melaksanakan vaksinasi. Bagi mereka yang tidak divaksin, pembelajaran dilakukan secara mandiri di rumah yang dibimbing oleh orang tua.
Keputusan itu tertuang dalam SE Nomor: 421.1/456/Dikbud/Dikdas.03/2022 Tanggal 7 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Untuk Pencegahan COVID-19. “Pembelajaran tatap muka (PTM) diberikan hanya kepada anak didik yang telah divaksin,” ujar Habibul Fuadi seperti dilansir infopublik.id, Selasa (8/2/2022).
Sekadar diketahui Pemko Padang menargetkan sebanyak 88.330 anak usia 6-11 tahun diberikan vaksinasi COVID-19. Hingga kini, dari data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padang, baru tercatat 7 ribu-an anak yang sudah divaksinasi. Artinya sampai hari ini masih ada sekitar 81 ribuan lagi anak-anak yang belum divaksin.
Habibul menjelaskan, kasus COVID-19 varian Omicron yang ditemukan pada anak didik di SD Kota Padang, ternyata mereka yang belum divaksin. Maka Disdikbud Kota Padang mengeluarkan surat edaran untuk mencegah penyebaran COVID-19 varian Omicron di lingkungan sekolah. “SE tersebut sebagai upaya kita mengantisipasi meluasnya COVID-19 varian Omicron di Kota Padang, terutama di lingkungan sekolah,” tutur Habibul.
Ia menambahkan, bagi anak didik yang tidak bisa divaksin karena kondisi kesehatannya, maka harus menunjukkan surat keterangan dari dokter/puskesmas/rumah sakit Pemko Padang.
















