JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menetapkan lebih dari 260 kabupaten/kota dalam status kedaruratan sampah guna mempercepat penanganan limbah perkotaan melalui teknologi ramah lingkungan, termasuk skema waste to energy.
“Menteri telah menetapkan hampir lebih dari 260 kabupaten/kota dalam status darurat sampah. Ini memastikan segala upaya bisa segera dilakukan,” ujar Hanif usai Refleksi Satu Tahun KLH/BPLH di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Penetapan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Dengan status darurat, pemerintah membuka akses lebih luas terhadap pembiayaan dan teknologi pengolahan sampah, seperti skema Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang didanai oleh Badan Pengelola Investasi Danantara.

















