Dua perusahaan yang belum menyelesaikan pengembalian, yakni Permata Hijau Group dan Musim Mas Group, meminta penundaan pembayaran. Kejagung pun meminta kebun sawit mereka sebagai jaminan.
“Mereka harus menyerahkan kebun sawit sebagai jaminan atas sisa Rp4,4 triliun yang belum dibayar,” jelas Burhanuddin.
Kejagung menegaskan akan tetap menagih seluruh uang pengganti agar kerugian negara segera dipulihkan.
“Kami tidak ingin ini berkepanjangan,” tegasnya.
Pemulihan Ekonomi demi Kemakmuran Rakyat
Menurut Jaksa Agung, pemulihan kerugian negara merupakan bagian dari penegakan keadilan ekonomi untuk rakyat.
“Keberhasilan ini adalah wujud nyata upaya kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi, demi kemakmuran rakyat,” katanya. (rdr/ant)

















