JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang pengganti kerugian perekonomian negara sebesar Rp13,255 triliun dari kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10), disaksikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
“Barang rampasan negara berupa uang akan kami serahkan kepada Kementerian Keuangan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara,” ujar Jaksa Agung.
Dalam simbolisasi, hanya Rp2,4 triliun yang ditampilkan secara fisik karena keterbatasan tempat.
Sumber Uang Pengganti dari Tiga Grup Perusahaan
Jaksa Agung menjelaskan bahwa uang yang dikembalikan berasal dari tiga grup perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi CPO ini:
- Wilmar Group: Rp11,88 triliun
- Permata Hijau Group: Rp1,86 miliar
- Musim Mas Group: Rp1,8 triliun
Total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp17 triliun. Artinya, masih ada selisih sebesar Rp4,4 triliun yang belum dikembalikan.
Jaminan Kebun Sawit untuk Sisa Kerugian
Dua perusahaan yang belum menyelesaikan pengembalian, yakni Permata Hijau Group dan Musim Mas Group, meminta penundaan pembayaran. Kejagung pun meminta kebun sawit mereka sebagai jaminan.
“Mereka harus menyerahkan kebun sawit sebagai jaminan atas sisa Rp4,4 triliun yang belum dibayar,” jelas Burhanuddin.
Kejagung menegaskan akan tetap menagih seluruh uang pengganti agar kerugian negara segera dipulihkan.
“Kami tidak ingin ini berkepanjangan,” tegasnya.
Pemulihan Ekonomi demi Kemakmuran Rakyat
Menurut Jaksa Agung, pemulihan kerugian negara merupakan bagian dari penegakan keadilan ekonomi untuk rakyat.
“Keberhasilan ini adalah wujud nyata upaya kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi, demi kemakmuran rakyat,” katanya. (rdr/ant)






