JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) dipanggil oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Senin (20/10), setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
“LM dipanggil sebagai tersangka,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Kombes Pol Rizki Agung Prakoso dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (19/10).
Rizki menjelaskan, pemeriksaan terhadap Lisa dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 WIB.
Kasus ini bermula dari unggahan Lisa Mariana di media sosial Instagram pada 26 Maret 2025, yang menampilkan tangkapan layar percakapan pribadi dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil. Dalam unggahan tersebut, Lisa menyebut sedang mengandung anak dari pria tersebut dan berulang kali mencoba menghubunginya.

















