BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Masyarakat adat Nagari Lasi, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, resmi menetapkan aturan adat larangan “Mamikek” atau perburuan beberapa jenis burung di sekitar lereng Gunung Marapi.
Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lasi, AKBP (Purn) Jamalul Ihsan Datuak Sati, mengatakan inisiatif ini lahir dari kekhawatiran masyarakat akan semakin langkanya burung-burung yang dulunya menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari warga.
“Sudah lama warga kami jarang melihat burung. Padahal, dulunya suara burung adalah bagian dari keseharian, bahkan jadi penanda alam. Kini, keberadaannya mulai langka,” ujarnya, Minggu (19/10).
Aturan adat ini disepakati dan disahkan oleh 60 orang Datuak Niniak Mamak yang baru saja dilantik di Nagari Lasi.
Jenis burung yang dilarang untuk diburu antara lain murai, bondo, panokek, barabah, tampuo, punai, sikikih, balam, situpang, dan lainnya.
Sanksi adat juga ditetapkan bagi pelanggar. Bagi warga luar Nagari Lasi, dikenai denda satu emas. Sedangkan untuk warga setempat, sanksi mencakup penyitaan alat berburu dan pemanggilan tokoh adat terkait.

















