JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyatakan bahwa 20 persen dari pendapatan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih akan masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Hal ini seiring dengan status kepemilikan seluruh aset fisik Kopdes — seperti gerai, pergudangan, hingga kendaraan operasional — yang akan menjadi milik penuh pemerintah desa.
“Imbal jasa dari keuntungan Kopdes sebesar 20 persen akan masuk ke APBDes. Ini tentu sangat bermanfaat bagi desa,” ujar Yandri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (19/10).
Yandri menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pihak, khususnya kepala desa, dalam menyukseskan program prioritas nasional ini.
“Tidak perlu ada silang pendapat lagi. Insya Allah, Kopdes ini tidak akan merugi dan akan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi desa,” katanya.





















