BERITA

Kejagung Sita Rumah Mewah Milik Tersangka TPPU dan Korupsi Minyak, Riza Chalid

0
×

Kejagung Sita Rumah Mewah Milik Tersangka TPPU dan Korupsi Minyak, Riza Chalid

Sebarkan artikel ini
Riza Chalid. (Ist)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Agung menyita satu unit rumah milik Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi tata kelola minyak mentah.

“Penyitaan dilakukan terhadap satu bidang tanah beserta bangunan yang diduga merupakan hasil dan/atau sarana kejahatan atas nama tersangka MRC,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (19/10).

Rumah yang disita berlokasi di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan tercatat atas nama anak Riza Chalid, Kanesa Ilona Riza.

Penyitaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti keterlibatan Riza dalam kasus TPPU dan korupsi tata kelola minyak mentah yang tengah ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Riza Chalid diketahui merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, dan telah ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding dan KKKS pada periode 2018–2023.

Salah satu bentuk dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Riza adalah intervensi dalam kebijakan penyewaan Terminal BBM Merak, meski saat itu Pertamina belum membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan.

Selain terseret dalam kasus korupsi, Riza juga telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak 11 Juli 2025. Hingga saat ini, Kejagung masih memburu keberadaan bos minyak itu yang disebut-sebut berada di luar negeri. (rdr/ant)