Kasus tersebut berawal pada tanggal 7 Maret 2025, ketika korban menaiki angkot menuju SD Kartika. Di dalam perjalanan, korban menyimpan ponsel Oppo A57 miliknya ke dalam tas.
Saat tiba di tujuan, korban menyadari ponsel tersebut telah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta dan melapor ke Polresta Padang. Korban melayangkan laporan polisi nomor LP/B/181/III/2025/SPKT/Polda Sumbar.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, kami berhasil mengidentifikasi tersangka dan melakukan pengejaran,” katanya.
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Lubuk Begalung. Polisi langsung membawa pelaku ke Mapolresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (rdr)

















