Penangkapan pelaku bermula dari laporan korban yang tercatat dengan dasar laporan polisi: LP/B/844/X/2025/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR. Tim Klewang langsung melakukan penyelidikan dan menganalisis rekaman CCTV di lokasi.
“Dari rekaman dan keterangan warga, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Rezky ditangkap tanpa perlawanan.”
“Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa sebagian hasil curian digunakan untuk membeli satu ponsel Oppo A5i warna ungu,” katanya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp700 ribu dan handphone hasil pencurian. Sementara brankas telah ditemukan dibuang di sekitar Muaro Panjalinan.
Saat ini, RH telah diamankan di Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut. “Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan. Proses penyidikan sedang berjalan,” kata Yasin.
Polisi telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa saksi dan tersangka, serta menyusun laporan resmi. “Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curat),” tutupnya. (rdr)

















