“Keputusan ini bukan sekadar aturan, tapi sumpah adat yang mengikat seluruh masyarakat Nagari Lasi,” jelasnya.
Sebagai wujud komitmen adat terhadap perlindungan alam, masyarakat Nagari Lasi akan menggelar peluncuran resmi larangan adat pada Minggu, 19 Oktober 2025 di Balai Adat Nagari Lasi, yang ditandai dengan pelepasan sejumlah burung langka ke alam bebas.
Wali Nagari Lasi, Adrizal Gindo Sutan, menyatakan bahwa pihaknya juga akan merekomendasikan aturan adat ini kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, agar perlindungan terhadap burung langka dapat lebih luas dan terintegrasi secara resmi.
“Kami berharap ini menumbuhkan kepatuhan kolektif. Ekosistem Nagari Lasi harus tetap seimbang dan menjadi rumah yang aman bagi berbagai jenis satwa,” ujarnya. (rdr/ant)

















