LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Para pemimpin adat di Nagari Lasi, Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menetapkan larangan adat terhadap penangkapan dan perburuan lima jenis burung langka yang populasinya terus menurun di lereng timur Gunung Marapi.
Larangan ini ditegaskan melalui Sumpah Adat Buek Arek Niniak Mamak, atau keputusan bulat tokoh adat, yang telah disepakati dalam musyawarah adat di Medan Nan Bapaneh, 4 Oktober 2025.
Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lasi, AKBP Jamalul Ihsan Datuak Sati, menyatakan bahwa kelima jenis burung yang dilindungi secara adat adalah:
- Burung Murai
- Burung Anggang (Rangkong)
- Burung Mantilau
- Burung Barau-barau
- Burung Hantu
“Ini adalah upaya untuk menjaga kelestarian alam dan menghindari punahnya binatang yang sudah mulai langka,” ujar Datuak Sati, Rabu (15/10).
Datuak Sati menegaskan bahwa sanksi adat akan dikenakan kepada siapa pun yang melanggar. Burung hasil tangkapan wajib dilepas, dan alat perburuan disita oleh parik paga (petugas adat), baru bisa dikembalikan setelah dijemput oleh mamak (kerabat adat) pelaku.
“Keputusan ini bukan sekadar aturan, tapi sumpah adat yang mengikat seluruh masyarakat Nagari Lasi,” jelasnya.
Sebagai wujud komitmen adat terhadap perlindungan alam, masyarakat Nagari Lasi akan menggelar peluncuran resmi larangan adat pada Minggu, 19 Oktober 2025 di Balai Adat Nagari Lasi, yang ditandai dengan pelepasan sejumlah burung langka ke alam bebas.
Wali Nagari Lasi, Adrizal Gindo Sutan, menyatakan bahwa pihaknya juga akan merekomendasikan aturan adat ini kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, agar perlindungan terhadap burung langka dapat lebih luas dan terintegrasi secara resmi.
“Kami berharap ini menumbuhkan kepatuhan kolektif. Ekosistem Nagari Lasi harus tetap seimbang dan menjadi rumah yang aman bagi berbagai jenis satwa,” ujarnya. (rdr/ant)






