“Kami sudah meminta masyarakat di sekitar kawasan BRIN untuk menghentikan aktivitas dan telah mengevakuasi satu keluarga dari lokasi,” jelas Ade.
Pemantauan dan penanganan dilakukan hingga malam hari, termasuk penggunaan drone termal untuk mendeteksi pergerakan satwa.
Ade menegaskan bahwa harimau sumatera adalah satwa yang dilindungi, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Kami terus melakukan pemantauan di lokasi untuk memastikan keselamatan warga dan kelestarian satwa,” tambahnya. (rdr/ant)

















