Sebagai bagian dari upaya pencegahan, petugas juga memasang spanduk larangan illegal mining di beberapa titik strategis di sekitar lokasi.
Kapolres mengingatkan bahwa aktivitas PETI membawa dampak lingkungan dan sosial yang sangat serius, seperti pencemaran air dan tanah akibat penggunaan merkuri dan sianida, erusakan ekosistem, deforestasi, dan erosi, peningkatan risiko bencana alam seperti banjir dan longsor dan potensi konflik horizontal antarwarga terkait lahan dan dampak lingkungan.
Polres menegaskan bahwa para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun, dan denda hingga Rp100 miliar.
Polres Solok Selatan juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan segera melapor jika mengetahui adanya penambangan ilegal di lingkungan sekitarnya.
“Kegiatan ini akan terus dilakukan secara rutin untuk memberi efek jera dan menekan angka penambangan ilegal di wilayah kami,” pungkas Faisal. (rdr/ant)

















