PADANGARO, RADARSUMBAR.COM – Tim Satuan Tugas (Satgas) Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, melakukan penertiban terhadap dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Pamong Kecil, Jorong Jujutan, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Rabu (15/10).
Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana mengatakan, penertiban ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan tambang emas ilegal di wilayah tersebut.
“Ini bagian dari komitmen kami memberantas aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” ujarnya di Padang Aro.
Saat tiba di lokasi, tim Satgas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan. Namun, sejumlah peralatan tambang seperti box kayu (asbuk) ditemukan tertinggal di lokasi dan langsung dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Meskipun pelaku tidak ditemukan, kami tetap bertindak tegas dengan memusnahkan peralatan agar tidak bisa digunakan kembali,” kata Faisal.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, petugas juga memasang spanduk larangan illegal mining di beberapa titik strategis di sekitar lokasi.
Kapolres mengingatkan bahwa aktivitas PETI membawa dampak lingkungan dan sosial yang sangat serius, seperti pencemaran air dan tanah akibat penggunaan merkuri dan sianida, erusakan ekosistem, deforestasi, dan erosi, peningkatan risiko bencana alam seperti banjir dan longsor dan potensi konflik horizontal antarwarga terkait lahan dan dampak lingkungan.
Polres menegaskan bahwa para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun, dan denda hingga Rp100 miliar.
Polres Solok Selatan juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan segera melapor jika mengetahui adanya penambangan ilegal di lingkungan sekitarnya.
“Kegiatan ini akan terus dilakukan secara rutin untuk memberi efek jera dan menekan angka penambangan ilegal di wilayah kami,” pungkas Faisal. (rdr/ant)




