“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan,” ujarnya.
Kemkomdigi menyediakan dua kanal utama pengaduan:
- aduankonten.id untuk pelaporan konten judi online,
- cekrekening.id untuk melaporkan rekening mencurigakan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025, pihaknya telah menangani lebih dari 2,8 juta konten negatif, dengan 2,1 juta di antaranya merupakan konten perjudian daring.
Rinciannya, konten judol yang ditangani tersebar di berbagai platform:
- 1.932.131 konten di situs atau IP,
- 97.779 di layanan file sharing,
- 94.004 di platform Meta,
- 35.092 di Google,
- 17.417 di X (dulu Twitter),
- 1.742 di Telegram,
- 1.001 di TikTok,
- 14 di Line,
- dan tiga konten di toko aplikasi.
“Ini menunjukkan bahwa ekosistem judi online masih aktif dan tersebar luas, sehingga perlu pengawasan dan kolaborasi yang berkelanjutan,” jelas Alexander. (rdr/ant)

















