Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Disdukcapil Pasaman Barat, Yosmar Difia, mengimbau masyarakat untuk segera beralih menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) guna mencegah penyalahgunaan data pribadi, termasuk pemalsuan KTP elektronik.
“Kami mendapat informasi di lapangan bahwa ada peredaran KTP palsu yang digunakan untuk keperluan pinjaman online. Ini perlu menjadi perhatian serius,” tegasnya.
Ia mengingatkan, pemalsuan dokumen kependudukan merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 95B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
“Pelaku pemalsuan bisa dijerat pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” pungkasnya. (rdr/ant)

















