SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, membuka layanan administrasi kependudukan di luar jam kerja, termasuk saat waktu istirahat, guna mempercepat pelayanan dan menghindari antrean panjang.
“Langkah ini untuk meningkatkan pelayanan, terutama bagi warga yang datang dari daerah pinggiran,” kata Bupati Pasaman Barat, Yulianto, di Simpang Empat, Selasa (14/10).
Ia menjelaskan, petugas Disdukcapil melayani masyarakat secara bergantian saat istirahat, sehingga tidak mengganggu jam kerja maupun hak istirahat pegawai.
Saat ini, Disdukcapil Pasaman Barat memiliki 11 loket layanan yang terdiri dari layanan tatap muka dan layanan daring (online). Sosialisasi juga terus dilakukan agar masyarakat memanfaatkan layanan online secara optimal dan tidak perlu datang langsung ke kantor.
“Secara umum pelayanan berjalan lancar, meskipun sesekali terkendala jaringan,” tambahnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Disdukcapil Pasaman Barat, Yosmar Difia, mengimbau masyarakat untuk segera beralih menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) guna mencegah penyalahgunaan data pribadi, termasuk pemalsuan KTP elektronik.
“Kami mendapat informasi di lapangan bahwa ada peredaran KTP palsu yang digunakan untuk keperluan pinjaman online. Ini perlu menjadi perhatian serius,” tegasnya.
Ia mengingatkan, pemalsuan dokumen kependudukan merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 95B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
“Pelaku pemalsuan bisa dijerat pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” pungkasnya. (rdr/ant)






