Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa penanganan sampah akan melibatkan tiga pilar utama atau pendekatan triple helix, yakni pemerintah dalam hal regulasi dan kebijakan, swasta yang berperan dalam teknologi dan inovasi ramah lingkungan, dan masyarakat sebagai ujung tombak dalam pengurangan dan pengolahan sampah di tingkat rumah tangga.
“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha. Dengan kolaborasi triple helix ini, saya yakin persoalan sampah dapat kita atasi bersama,” ujarnya.
Dalam FGD tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pasaman Barat, Edison Zelmi, mengatakan kegiatan ini bertujuan membangun komitmen bersama dalam pengelolaan sampah berkelanjutan.
“Melalui FGD ini, kita menyepakati sejumlah rekomendasi, seperti peningkatan kesadaran masyarakat, penguatan kapasitas pemerintah dan swasta, serta pengembangan model pengelolaan berbasis teknologi,” jelasnya.
FGD juga menghadirkan akademisi dari Universitas Negeri Padang (UNP) yang memberikan masukan strategis dari sisi akademik untuk mendukung perumusan kebijakan pengelolaan sampah berkelanjutan di Pasaman Barat. (rdr/ant)

















