PASAMAN BARAT

Produksinya 127 Ton per Hari, Pemkab Pasaman Barat Desak Nagari Anggarkan Penanganan Sampah

0
×

Produksinya 127 Ton per Hari, Pemkab Pasaman Barat Desak Nagari Anggarkan Penanganan Sampah

Sebarkan artikel ini
Arsip: Tumpukan sampah di sepanjang Pantai Padang pasca hujan deras dan banjir yang terjadi pada Senin (23/1/2023). (Foto: Dok. Istimewa)
Arsip: Tumpukan sampah di sepanjang Pantai Padang pasca hujan deras dan banjir yang terjadi pada Senin (23/1/2023). (Foto: Dok. Istimewa)

SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Doddy San Ismail, meminta seluruh nagari agar mulai menganggarkan dana khusus untuk penanganan sampah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APB Nagari) tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat di daerah tersebut.

“Sebagai catatan bagi camat dan wali nagari, saya minta mulai tahun 2026 seluruh nagari menyediakan anggaran untuk penanganan sampah,” tegas Doddy dalam Forum Group Discussion (FGD) terkait pengelolaan sampah di Simpang Empat, Selasa.

Ia menjelaskan, persoalan sampah merupakan isu krusial yang berdampak pada kesehatan, lingkungan, hingga perekonomian masyarakat. Ia memaparkan bahwa satu orang menghasilkan sekitar 0,28 kilogram sampah per hari. Dengan jumlah penduduk Pasaman Barat mencapai 454.053 jiwa, total sampah yang dihasilkan bisa mencapai 127.135 kilogram atau 127 ton per hari.

Doddy menilai masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam menerapkan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) menjadi penyebab utama belum optimalnya pengelolaan sampah.

Untuk itu, ia mengimbau camat, wali nagari, dan badan musyawarah nagari agar lebih menggiatkan kegiatan gotong royong di wilayah masing-masing. Ia juga menegaskan bahwa program pengelolaan sampah harus mengacu pada Keputusan Menteri Desa Nomor 71 Tahun 2021 tentang pengelolaan sampah di tingkat desa.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa penanganan sampah akan melibatkan tiga pilar utama atau pendekatan triple helix, yakni pemerintah dalam hal regulasi dan kebijakan, swasta yang berperan dalam teknologi dan inovasi ramah lingkungan, dan masyarakat sebagai ujung tombak dalam pengurangan dan pengolahan sampah di tingkat rumah tangga.

“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha. Dengan kolaborasi triple helix ini, saya yakin persoalan sampah dapat kita atasi bersama,” ujarnya.

Dalam FGD tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pasaman Barat, Edison Zelmi, mengatakan kegiatan ini bertujuan membangun komitmen bersama dalam pengelolaan sampah berkelanjutan.

“Melalui FGD ini, kita menyepakati sejumlah rekomendasi, seperti peningkatan kesadaran masyarakat, penguatan kapasitas pemerintah dan swasta, serta pengembangan model pengelolaan berbasis teknologi,” jelasnya.

FGD juga menghadirkan akademisi dari Universitas Negeri Padang (UNP) yang memberikan masukan strategis dari sisi akademik untuk mendukung perumusan kebijakan pengelolaan sampah berkelanjutan di Pasaman Barat. (rdr/ant)