Rencana penerbitan sukuk ini akan menggunakan skema ijarah atau sewa, sesuai prinsip syariah yang diarahkan oleh Dewan Syariah Nasional. Dalam pengelolaannya, Pemprov akan bekerja sama dengan Bank Nagari sebagai mitra utama.
Gubernur memastikan seluruh proses akan dijalankan sesuai dengan peraturan pemerintah, ketentuan OJK, serta perundang-undangan yang berlaku. Pemprov Sumbar juga telah membentuk Tim Sembilan yang diketuai oleh Kepala Bappeda untuk menyiapkan teknis pelaksanaan dan koordinasi lintas kementerian.
Detail Rencana Sukuk Daerah:
- Total nilai sukuk: Rp1 triliun
- Kupon (imbal hasil): Estimasi 10 persen
Alokasi dana:
- Rp750 miliar untuk penyertaan modal ke unit syariah Bank Nagari
- Rp250 miliar untuk pembangunan ruang operasi RSUD Ahmad Muchtar Bukittinggi
Dana hasil penerbitan sukuk akan masuk ke dalam komponen pendapatan pembiayaan APBD. Sementara itu, dividen dari unit usaha syariah Bank Nagari akan digunakan untuk membiayai kembali pembangunan infrastruktur dan pembayaran kupon kepada investor.
Mahyeldi menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari strategi daerah dalam menghadapi keterbatasan fiskal tanpa menambah beban utang daerah secara konvensional.
“Sumbar harus punya cara-cara kreatif untuk membiayai pembangunan. Sukuk ini adalah salah satu jalan ke sana,” pungkasnya. (rdr/ant)

















