“Saya juga lihat di beberapa media ada posting-an cek BSU bulan Oktober, tapi sampai sekarang belum ada. Jadi bisa diasumsikan itu tidak ada,” tegasnya.
Yassierli menekankan bahwa BSU hanya dicairkan satu kali, yakni pada Juni dan Juli 2025, dan belum ada arahan lanjutan dari Presiden untuk pencairan berikutnya.
Sebelumnya, pencairan BSU telah diatur dalam Permenaker No. 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker No. 10 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, subsidi gaji diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:
- WNI dengan NIK valid
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Menerima gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan
Bantuan diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, yang dibayarkan sekaligus, dan hanya dapat dicairkan jika anggaran tersedia di Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Ketenagakerjaan. (rdr/ant)

















