“Saya hanya pesan itu. Saya kira Bapak/Ibu bisa memahami arti pentingnya, sertifikat itu bukti kekayaan aset yang ada pada satu keluarga,” ujar Sri Sultan Hamengkubuwono X.
Menko AHY juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga dan tidak sembarangan meminjamkan sertifikat agar terhindar dari kejahatan pertanahan.
“Sertifikat Hak Milik ini benar-benar sesuatu yang berharga dan secara resmi negara menyatakan Bapak/Ibu adalah pemegang hak atas tanah yang saat ini sudah dimiliki.”
“Jangan sembarangan dipinjamkan atau nanti jatuh ke pihak tidak bertanggung jawab,” pesannya.
Sebagai informasi, Provinsi D. I. Yogyakarta memiliki luas wilayah sekitar 317 ribu hektare, dengan lebih dari 3,1 juta bidang tanah. Hingga saat ini, 91,68% atau 2,87 juta bidang tanahnya telah terdaftar.
Pada tahun 2026 mendatang, jumlah bidang tanah yang bersertifikat diharapkan bertambah signifikan karena program PTSL masih akan berjalan.
Hadir pada kesempatan ini, turut hadir Tenaga Ahli Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I Yogyakarta, Sepyo Achanto; Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi D.I Yogyakarta; Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih.
Hadir pula perwakilan dari Kemenko IPK dan Kementerian Perumahan Umum; serta prwakilan Forkopimda Kabupaten Gunungkidul. (rdr/atrbpn)

















