GUNUNGKIDUL, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersinergi dengan banyak pihak untuk mendorong percepatan pendaftaran tanah di Indonesia.
Kolaborasi itu salah satunya menghasilkan sertifikat tanah, termasuk sertifikat yang diserahkan Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka), Ossy Dermawan di Kabupaten Gunungkidul pada Rabu (8/10/2025).
“Penyerahan sertifikat ini menjadi wujud nyata kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, dalam memperkuat kepastian hukum atas tanah,” ungkap Wamen Ossy saat mendampingi Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dalam penyerahan sertifikat di Desa Kelor, Kabupaten Gunungkidul.
Di Desa Kelor, Wamen Ossy bersama Menko AHY dan Gubernur D.I. Yogyakarta menyerahkan sejumlah sertifikat hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum, serta sertifikat tanah wakaf.
Terdapat 100 Sertifikat Hak Milik, 25 Sertifikat Hak Pakai milik Pemerintah Provinsi D.I Yogyakarta, dan 3 sertifikat tanah wakaf.
Wamen Ossy menilai, sertifikat yang merupakan bentuk kepastian hukum atas tanah ini adalah fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Semoga masyarakat yang menerima sertifikat ke depannya dapat merasakan manfaat dan keberkahan dari tanah yang dimilikinya,” harapnya.
Gubernur D.I. Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, mengimbau warganya untuk bukan hanya menjaga, namun juga memanfaatkan sertifikat yang baru diterima dengan bijaksana.
“Jadi, betul-betul sertifikat itu disimpan yang baik, kalau tidak terpaksa sekali, ojo didol ataupun digadeke. Sertifikat jangan sampai hilang.”
















