“Barang-barang yang disita antara lain korek api (4 buah), hanger besi (1), sendok besi (9), gunting (1), cermin (1), botol parfum kaca (4), botol balsem kaca (2), paku (10), pemotong kuku (2), kartu domino (1 set), gelas kaca (1), dan alat pemanas air atau heater (1),” jelasnya.
Barang-barang tersebut didata dan dimusnahkan, sesuai dengan prosedur keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan.
Resman menegaskan pentingnya meningkatkan kewaspadaan petugas, terutama dalam memeriksa barang bawaan pengunjung, demi menjaga Rutan Lubuk Sikaping tetap bersih dari narkoba dan barang terlarang.
“Kegiatan ini juga menjadi bukti sinergi yang baik antara Rutan Lubuk Sikaping dan Polres Pasaman dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan,” tambahnya.
Saat ini, Rutan Lubuk Sikaping menampung 152 warga binaan, dengan mayoritas kasus berasal dari tindak pidana narkotika sebanyak 82 orang. (rdr/ant)

















