PADANG, RADARSUMBAR.COM – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Padang, Sumatera Barat menargetkan rehabilitasi terhadap 250 narapidana penyalahguna narkotika sepanjang tahun 2025. Program ini merupakan bagian dari upaya pembinaan warga binaan yang dilaksanakan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar.
“Tahun ini kami targetkan 250 narapidana menjalani rehabilitasi demi mengubah perilaku, sikap, serta mental warga binaan,” ujar Kepala Rutan Padang, Mai Yudiansyah, di Padang, Sabtu (11/10/2025).
Dari jumlah tersebut, saat ini sebanyak 125 narapidana telah menjalani program rehabilitasi tahap pertama yang dimulai sejak Agustus hingga Oktober, dengan masa pelaksanaan selama 90 hari. Program ini melibatkan tim pendamping dari BNNP Sumbar.
Sementara itu, rehabilitasi tahap kedua direncanakan berlangsung dari Oktober hingga Desember dan menyasar 100 narapidana lainnya. Proses seleksi untuk peserta program tahap kedua tengah dilakukan oleh Tim Dokter Rutan Padang.
“Seleksi dilakukan untuk memastikan para napi benar-benar memenuhi syarat sebagai peserta program. Yang lolos akan menjalani rehabilitasi di blok khusus (Blok B) yang telah kami siapkan,” kata Mai.
Program rehabilitasi sosial ini tidak hanya bertujuan mengubah perilaku dan sikap narapidana, tetapi juga memperkuat mental dan spiritual mereka. Selama masa rehabilitasi, warga binaan akan mengikuti sesi edukasi, penyuluhan, pembinaan keagamaan, serta pelatihan keterampilan.
Bagi narapidana yang mengikuti program secara penuh dan tanpa pelanggaran, mereka berhak atas berbagai kemudahan administratif seperti Remisi, Cuti Bersyarat (CB), dan Pembebasan Bersyarat (PB).
“Rehabilitasi ini adalah bentuk pembinaan yang kami upayakan secara maksimal. Harapannya, setelah bebas nanti, mereka bisa kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” tegas Mai. (rdr/ant)






