“Saya dengar di sosial media, di mana-mana, bisa gampang urus mandiri. Ini jadi saya urus sendiri,” ungkapnya.
Di loket layanan, Farida Husin mendapatkan informasi bahwa estimasi proses pembuatan sertifikat pertama umumnya memakan waktu 98 hari kerja.
Perkembangan proses berkas juga bisa dipantau melalui aplikasi Sentuh Tanahku sehingga tak ada alasan yang sulit untuk mengurus sertifikat mandiri.
“Nanti pakai Sentuh Tanahku bisa dicek sampai mana berkasnya. Jadi Ibu juga bisa pulang dulu. Nanti bisa juga dikuasakan ke anak atau saudara,” kata Farida Husin.
Bukan hanya Farida Husin yang datang ke Kantor Pertanahan untuk mengurus sertifikat mandiri, di hari yang sama, Zaman (60) juga lebih memilih untuk mengurus sendiri ketimbang lewat jasa calo.
“Saya urus sendiri. Untuk pengalaman mengurus sertifikat. Ya, pelayanannya juga baik,” ujarnya.
Zaman berharap, pelayanan di Kantor Pertanahan ke depan akan semakin cepat dan mudah sehingga menarik lebih banyak masyarakat untuk mengurus berkas pertanahan secara mandiri. (rdr/atrbpn)

















