JAKARTA, RADARSUMBAR.COM — Dewan Pers mendorong agar revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap karya jurnalistik.
Upaya ini dinilai penting untuk menjaga hak ekonomi dan moral wartawan, sekaligus memperkuat kebebasan pers di Indonesia.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengatakan bahwa dalam lanskap media saat ini, karya jurnalistik tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga merupakan bagian dari kekayaan intelektual bangsa.
“Perlu ada perlindungan hukum yang lebih kuat dan menyeluruh bagi karya jurnalistik,” ujar Komaruddin Hidayat dalam keterangan resminya, Jumat (10/10/2025).
Menurut Dewan Pers, revisi UU Hak Cipta yang saat ini tengah dibahas di DPR RI harus menjamin hak cipta bagi karya jurnalistik yang memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik serta ekosistem media.
Dewan Pers menilai, perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik akan memberikan beberapa manfaat penting, di antaranya:
- Menjamin hak ekonomi dan moral pencipta serta perusahaan pers.
- Mencegah praktik pelanggaran hak cipta yang merugikan pekerja pers dan industri media.
- Mendorong terciptanya ekosistem pers yang sehat, berkelanjutan, dan profesional.
- Memperkuat peran pers dalam menjaga hak publik atas informasi yang kredibel.
Usulan dan pandangan resmi Dewan Pers terhadap revisi UU Hak Cipta tersebut telah diserahkan kepada DPR RIdengan tembusan kepada Menteri Hukum dan HAM pada Jumat (10/10).
Dokumen ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan substansi RUU, terutama untuk memastikan perlindungan yang lebih komprehensif terhadap karya jurnalistik.
“Perlindungan karya jurnalistik bukan hanya kepentingan perusahaan pers, tetapi juga kepentingan publik untuk mendapatkan informasi yang berkualitas,” tambah Komaruddin.
Dalam usulan yang disampaikan, Dewan Pers mengajukan sejumlah perubahan pasal penting, di antaranya menambahkan frasa “karya jurnalistik” ke dalam definisi ciptaan yang dilindungi.
Menetapkan karya jurnalistik sebagai salah satu ciptaan yang memiliki masa perlindungan selama 70 tahun, serta menghapus beberapa pasal yang berpotensi melemahkan hak wartawan atas karya mereka.
Selain itu, Dewan Pers juga meminta agar prinsip “fair use” (penggunaan yang wajar) diterapkan dalam setiap perkara pelanggaran hak cipta terhadap karya jurnalistik, dengan mempertimbangkan empat aspek utama: tujuan penggunaan, sifat karya, jumlah bagian yang digunakan, dan dampaknya terhadap nilai ekonomi karya asli.
Dewan Pers menyatakan siap terus memberikan masukan konstruktif dalam proses legislasi RUU Hak Cipta agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya memperkuat kemerdekaan pers, tetapi juga menjamin keberlangsungan industri media dan penghargaan terhadap karya intelektual wartawan di Indonesia. (rdr)






