Setelah penggeledahan badan, ditemukan satu paket sabu dan tujuh plastik klip bening kosong. Penggeledahan dilanjutkan ke rumah pelaku, di mana ditemukan alat hisap sabu dan satu paket ganja.
“Pelaku mengakui seluruh barang bukti merupakan miliknya, yang diperoleh dari seseorang,” kata Kapolres.
Diketahui, IN merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas pada 2021.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 jo Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. (rdr/ant)

















