LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, bersama anggota Intel Kodim 0304/Agam menangkap seorang pria berinisial IN (31) karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
Penangkapan dilakukan di tepi jalan Padang Koto Gadang, Jorong Padang Tarok, Nagari Salareh Aia Utara, Kecamatan Palembayan, pada Rabu (8/10) sekitar pukul 18.50 WIB.
Kapolres Agam, AKBP Muari, mengatakan pelaku ditangkap bersama sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu, satu paket daun ganja kering, tujuh plastik klip bening, satu kaca pirek, alat hisap sabu, telepon genggam, uang tunai Rp650 ribu, serta satu unit sepeda motor Ninja hijau bernomor polisi BK 5067 JO.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres di Lubuk Basung, Kamis (10/10).
Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan anggota Intel Kodim 0304 yang mencurigai aktivitas pelaku di lokasi kejadian. Setelah dilakukan koordinasi, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam langsung menuju TKP dan mengamankan pelaku.
Setelah penggeledahan badan, ditemukan satu paket sabu dan tujuh plastik klip bening kosong. Penggeledahan dilanjutkan ke rumah pelaku, di mana ditemukan alat hisap sabu dan satu paket ganja.
“Pelaku mengakui seluruh barang bukti merupakan miliknya, yang diperoleh dari seseorang,” kata Kapolres.
Diketahui, IN merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas pada 2021.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 jo Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. (rdr/ant)






